Artikel
Musyawarah Desa Khusus: Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Tanglad
Tanglad, 25 Mei 2025 – Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Tanglad, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus dalam rangka Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Musyawarah ini dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat.
Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Koperasi, Kecamatan Nusa Penida, Tenaga Ahli Kabupaten Klungkung, Pendamping Desa dan Lokal Desa Tanglad, serta unsur TNI/Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Tanglad. Hadir pula Perbekel beserta Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, LPM Desa Tanglad, Bendesa Adat se-Desa Tanglad, tokoh masyarakat, Kelihan Subak, pelaku UMKM, serta masyarakat Desa Tanglad sebagaimana tercantum dalam daftar hadir.
Susunan Acara Musyawarah:
- Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Kebijakan Penyertaan Modal Pemerintah Desa pada Koperasi
- Penetapan Cakupan Keanggotaan Koperasi
- Pembahasan Kegiatan Usaha Utama, Pendukung, dan Tambahan Koperasi
- Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi
Hasil Musyawarah:
Berdasarkan hasil diskusi dan musyawarah mufakat, peserta Musyawarah Desa Khusus menyatakan setuju terhadap seluruh agenda yang dibahas, mulai dari pembentukan koperasi hingga pemilihan struktur organisasi koperasi. Seluruh hasil tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Anggota Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Tanglad, yang menjadi dasar hukum pendirian koperasi di Desa Tanglad.
Musyawarah ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui wadah koperasi. Dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan mampu memperkuat sektor usaha lokal, menumbuhkan semangat gotong royong, serta meningkatkan kesejahteraan warga Desa Tanglad.