Artikel
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa
Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya
Launching Pemasangan Sambungan Rumah Desa Tanglad
TP. PKK Desa Tanglad Gelar Kegiatan Pembuatan PMT Balita Berupa Bubur Ayam
Pemerintah Desa Tanglad Sosialisasikan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025
Serah Terima Bantuan Pakaian Tari Baris Pati kepada Banjar Adat Penyangcangan
Penutupan KKN PPM Periode XXXI Tahun 2025 Universitas Udayana di Desa Tanglad
Penutupan Pordes Desa Tanglad Tahun 2025
Publikasi Laporan Realisai Pelaksanaan APBDes (DDS) Tahun 2020
76th INDONESIA MERDEKA
ZOOM MEETING TERKAIT SID PENYEDIAAN AIR BAKU DI NP
Selamat Datang di Website Resmi Desa Tanglad
Rapat Terkait Persiapan Bulan Bahasa Bali Tahun 2021
RAPAT PILKEL DESA TANGLAD
Penerimaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Periode XXXI Tahun 2025 Universitas Udayana di Desa Tanglad
KEGIATAN POSYANDU TANGLAD
Penyemprotan di Area Kantor Desa Tanglad
PEMBINAAN KADER POSYANDU DESA TANGLAD
PEMBAGIAN BANTUAN BLT DANA DESA TAHUN 2020
Final Pordes Bola Volly Desa Tanglad 2025: Watas A Rebut Tahta Juara dari Tanglad A