Artikel
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa
Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya
Pemerintah Desa Tanglad Sosialisasikan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025
Serah Terima Bantuan Pakaian Tari Baris Pati kepada Banjar Adat Penyangcangan
Penutupan KKN PPM Periode XXXI Tahun 2025 Universitas Udayana di Desa Tanglad
Penutupan Pordes Desa Tanglad Tahun 2025
Jalan Santai Desa Tanglad Peringatan HUT RI ke-80 Tahun 2025
Final Pordes Bola Volly Desa Tanglad 2025: Watas A Rebut Tahta Juara dari Tanglad A
Semifinal Pordes Bola Volly Desa Tanglad 2025: Watas A dan Tanglad A Lolos ke Final
Publikasi Laporan Realisai Pelaksanaan APBDes (DDS) Tahun 2020
76th INDONESIA MERDEKA
Pemilu Serentak Tahun 2019
ZOOM MEETING TERKAIT SID PENYEDIAAN AIR BAKU DI NP
Selamat Datang di Website Resmi Desa Tanglad
Rapat Terkait Persiapan Bulan Bahasa Bali Tahun 2021
Persembahyangan Saraswati
Pordes Bola Volly Desa Tanglad 2025 Hari Ke 3
Membangun Jaringan Sosial dan Kemitraan
Desa Mandiri Desa Membangun
Rembug Stunting Desa Tanglad Tahun 2025: Perkuat Sinergi untuk Cegah Stunting Sejak Dini