Artikel
Transparansi Keuangan : Pemasangan Spanduk APDBDesa Tahun Anggaran 2025
Tanglad, 31-01-2025 - Pemerintah Desa Tanglad telah melaksanakan pemasangan spanduk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan wujud transparansi pengelolaan keuangan desa kepada seluruh masyarakat.
Spanduk APBDesa yang memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa tahun 2025 ini dipasang di area strategis, tepatnya di depan Kantor Desa Tanglad. Tujuannya adalah agar seluruh masyarakat dapat dengan mudah melihat dan memahami bagaimana alokasi dan penggunaan anggaran desa sepanjang tahun berjalan.
Kegiatan ini merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Desa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengharuskan desa untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara terbuka kepada masyarakat.
Dalam spanduk tersebut, masyarakat dapat melihat secara rinci beberapa poin penting seperti:
Jumlah pendapatan desa (termasuk Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan sumber lainnya),
Rencana belanja desa yang mencakup bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat,
Rencana pembiayaan desa, baik penerimaan maupun pengeluaran pembiayaan.
Dengan adanya pemasangan spanduk ini, diharapkan masyarakat Desa Tanglad dapat turut serta mengawasi pelaksanaan pembangunan desa dan lebih memahami arah kebijakan pembangunan yang telah direncanakan bersama.
Pemerintah Desa Tanglad berkomitmen untuk terus menjaga prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam menjalankan roda pemerintahan serta pembangunan desa yang berkelanjutan.