Artikel
Regulasi Baru Desa Baru
Arah dan jalan perubahan menuju desa baru sudah digariskan oleh UU Desa. Redistribusi uang negara (dari APBN dan APBD) kepada desa, yang menjadi hak desa, merupakan isu yang hangat dan politis, menyertai hiruk pikuk pemerintaha baru di bawah pimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Namun UU Desa bukan sekadar uang. Mulai dari misi, tujuan, asas, kedudukan, kewenangan, alokasi dana, tata pemerintahan hingga pembangunan desa, menunjukkan rangkaian perubahan desa yang dihadirkan oleh UU Desa. Namun perubahan tidak berhenti pada undang-undang meskipun melahirkan UU Desa ini membutuhkan perjuangan dan perjalanan panjang. Kita percaya pada sebuah diktum: “Peraturan bukan segalagalanya, tetapi segala sesuatunya membutuhkan peraturan. Peraturan yang baik tidak serta merta melahirkan kebaikan dalam waktu cepat, tetapi peraturan yang buruk dengan cepat menghasilkan keburukan”. Baca selengkapnya
Launching Pemasangan Sambungan Rumah Desa Tanglad
TP. PKK Desa Tanglad Gelar Kegiatan Pembuatan PMT Balita Berupa Bubur Ayam
Pemerintah Desa Tanglad Sosialisasikan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025
Serah Terima Bantuan Pakaian Tari Baris Pati kepada Banjar Adat Penyangcangan
Penutupan KKN PPM Periode XXXI Tahun 2025 Universitas Udayana di Desa Tanglad
Penutupan Pordes Desa Tanglad Tahun 2025
Jalan Santai Desa Tanglad Peringatan HUT RI ke-80 Tahun 2025
Publikasi Laporan Realisai Pelaksanaan APBDes (DDS) Tahun 2020
76th INDONESIA MERDEKA
ZOOM MEETING TERKAIT SID PENYEDIAAN AIR BAKU DI NP
Selamat Datang di Website Resmi Desa Tanglad
Rapat Terkait Persiapan Bulan Bahasa Bali Tahun 2021
Persembahyangan Saraswati
KEGIATAN POSYANDU TEBA DESA TANGLAD
BERSATU MENCEGAH COVID-19
Penyaluran BLT-DD Tahap I
PELANTIKAN PEJABAT PERBEKEL DESA TANGLAD
RAPAT PILKEL DESA TANGLAD