Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

Meninggalkan Desa Lama Memulai Desa Baru

02 Juni 2018 02:50:41  Administrator  377 Kali Dibaca  Berita Desa

             Selama enam dekade sejak 1945, Republik Indonesia tidak memiliki regulasi tentang desa yang kokoh, legitimate dan berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek birokrasi merupakan rangkaian penyebabnya.

             Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama, debat tentang hakekat, makna dan visi negara atas desa. Sederet masalah konkret (kemiskinan, ketertinggalan, keterbelakangan, ketergantungan) yang melekat pada desa, senantiasa menghadirkan pertanyaan: desa mau dibawa kemana? Apa manfaat desa yang hakiki jika desa hanya menjadi tempat bermukim dan hanya unit administratif yang disuruh mengeluarkan berbagai surat keterangan?

             Kedua, debat politik-hukum tentang frasa kesatuan masyarakat hukum adat dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) serta kedudukan desa dalam tata negara Republik Indonesia. Satu pihak mengatakan bahwa desa bukanlah kesatuan masyarakat hukum adat, melainkan sebagai struktur pemerintahan yang paling bawah. Pihak lain mengatakan berbeda, bahwa yang disebut kesatuan masyarakat hukum adat adalah desa atau sebutan lain seperti nagari, gampong, marga, kampung, negeri dan lain-lain. Mereka semua telah ada jauh sebelum NKRI lahir.

             Debat yang lain mempertanyakan status dan bentuk desa. Apakah desa merupakan pemerintahan atau organisasi masyarakat? Apakah desa merupakan local self government atau self governing community? Prof. Sadu Wasistiono mengatakan konsep pemerintahan desa sebenarnya keliru, yang hanya menjadikan desa sebagai pemerintahan semu (shadow government). Bahkan Dr. Hanif Nurcholish mengatakan: pemerintahan desa dalam sistem birokrasi pemerintah
Indonesia merupakan “unit pemerintahan palsu”. Dua Undang-undang yang lahir di era reformasi, yakni UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004, ternyata tidak mampu menjawab pertanyaan tentang hekakat, makna, visi, dan kedudukan desa. Meskipun frasa “kesatuan masyarakat hukum” dan adat melekat pada definisi desa, serta mengedepankan asas keragaman, tetapi cita rasa “pemerintahan desa” yang diwariskan oleh UU No. 5/1979 masih sangat dominan. Karena itu para pemikir dan pegiat desa di berbagai kota terus-menerus melakukan kajian, diskusi, publikasi, dan advokasi terhadap otonomi desa serta mendorong kelahiran UU Desa yang jauh lebih baik, kokoh dan berkelanjutan. Pada saat yang sama, para kepala desa di Jawa melalui APDESI maupun Parade Nusantara menuntut kehadiran UU Desa yang memberikan otonomi desa dan dana desa 10% dari total APBN. Berbagai segmen pejuang desa yang berbeda itu saling berkumpul, berjaringan, serta bertukar pikiran dalam memperjuangkan kelahiran UU Desa.

             Pada tahun 2005, pemerintah dan DPR mengambil kesepakatan memecah UU No. 32/2004 menjadi tiga UU: UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada Langsung, dan UU Desa. Keputusan ini semakin menggiatkan gerakan pada pejuang desa. Kemendagri bertinak inklusif, membuka diri kehadiran para pegiat desa. Pada tahun 2007, Ditjen PMD Kemendagri menjalin kerjasama dengan Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) menyiapkan Naskah Akademik RUU Desa, yang selesai pada bulan Agustus. Sejak September 2007 Kemendagri menyiapkan naskah RUU Desa, yang sudah berkali-kali dibahas antarkementerian, tetapi sampai tahun 2011, belum ada Amanat Presiden. Parade Nusantara terus-menerus menekan pemerintah agar segera mengeluarkan Ampres dan melakukan pembahasan RUU Desa dengan DPR. Pada bulan Januari 2012 Presiden mengeluarkan Ampres dan menyerahkan RUU Desa kepada DPR, dan kemudian DPR membentuk Pansus RUU Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

08 April 2022 | 404 Kali
PENYALURAN BLT-DD TAHAP IV
17 Maret 2022 | 342 Kali
PENYALURAN BLT TAHAP III
18 Februari 2022 | 390 Kali
PENYALURAN BLT TAHAP I DAN II
31 Januari 2022 | 365 Kali
Pemasangan Spanduk APBDES 2022
17 September 2021 | 530 Kali
ZOOM MEETING TERKAIT SID PENYEDIAAN AIR BAKU DI NP
28 Agustus 2021 | 468 Kali
Persembahyangan Saraswati
17 Agustus 2021 | 712 Kali
76th INDONESIA MERDEKA
07 Agustus 2018 | 817 Kali
Sejarah Desa Tanglad
17 Agustus 2021 | 712 Kali
76th INDONESIA MERDEKA
14 April 2020 | 654 Kali
Publikasi Laporan Realisai Pelaksanaan APBDes (DDS) Tahun 2020
06 Agustus 2018 | 547 Kali
Visi dan Misi
11 April 2019 | 533 Kali
Pemilu Serentak Tahun 2019
17 September 2021 | 530 Kali
ZOOM MEETING TERKAIT SID PENYEDIAAN AIR BAKU DI NP
07 Agustus 2018 | 519 Kali
Profil Wilayah Desa Tanglad
23 Juni 2018 | 361 Kali
Rancang Bangun dan Pengelolaan BUMDesa
15 Februari 2021 | 384 Kali
Pemberian Bantuan Sembako untuk orang terkonfirmasi Covid
23 Juni 2018 | 358 Kali
Membangun Jaringan Sosial dan Kemitraan
07 Agustus 2018 | 519 Kali
Profil Wilayah Desa Tanglad
23 Juni 2018 | 341 Kali
Demokratisasi Desa
18 Februari 2022 | 390 Kali
PENYALURAN BLT TAHAP I DAN II
23 Juni 2018 | 347 Kali
Kepemimpinan Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:72
    Kemarin:45
    Total Pengunjung:146.579
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.191.215.30
    Browser:Mozilla 5.0

 Peta Wilayah Desa

 Komentar