Artikel
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
23 Juni 2018 02:44:09
Administrator
599 Kali Dibaca
Perpustakaan Desa
Membumikan makna desa sebagai subjek paska UU Desa bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Pelbagai ujicoba dilakukan oleh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk dapat menggerakkan desa agar benar-benar menjadi subjek pembangunan. Berbagai praktik dan pembelajaran telah muncul sebagai bagian dari upaya menggerakkan desa menjadi subjek pembangunan seutuhnya. Idiom subjek tidak bermakna pemerintahan desa semata, melainkan juga bermakna masyarakat. Desa dalam kerangka UU Desa adalah kesatuan antara pemerintahan desa dan masyarakat yang terjawantah sebagai masyarakat pemerintahan (self governing community) sekaligus pemerintahan lokal desa (local self government). Baca selengkapnya
Launching Pemasangan Sambungan Rumah Desa Tanglad
TP. PKK Desa Tanglad Gelar Kegiatan Pembuatan PMT Balita Berupa Bubur Ayam
Pemerintah Desa Tanglad Sosialisasikan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025
Serah Terima Bantuan Pakaian Tari Baris Pati kepada Banjar Adat Penyangcangan
Penutupan KKN PPM Periode XXXI Tahun 2025 Universitas Udayana di Desa Tanglad
Penutupan Pordes Desa Tanglad Tahun 2025
Jalan Santai Desa Tanglad Peringatan HUT RI ke-80 Tahun 2025
76th INDONESIA MERDEKA
Publikasi Laporan Realisai Pelaksanaan APBDes (DDS) Tahun 2020
ZOOM MEETING TERKAIT SID PENYEDIAAN AIR BAKU DI NP
Selamat Datang di Website Resmi Desa Tanglad
Rapat Terkait Persiapan Bulan Bahasa Bali Tahun 2021
Persembahyangan Saraswati
Meriah. Pembukaan Pordes Desa Tanglad Tahun 2025 di Dusun Watas
MONITORING PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
Penetapan Nomor Urut Calon Perbekel Desa Tanglad